• 0741-667560
  • perkumpulan@gitabuana.org
  • Jalan Patimura, Lrg. H. Ibrahim, No. 109

Abrasi Pantai Timur Jambi Desa Sungai Cemara

Perkumpulan Gita Buana telah melakukan kegiatan di Kecamatan Sadu sejak tahun 2000. Kami selalu melakukan pengamatan perkembangan ekosistem mangrove di pantai timur Jambi. Terakhir kami melakukan survey vegetasi mangrove dan mengamati beberapa titik lokasi abrasi di desa sungai cemara kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kami menyimpulkan telah terjadi kerusakan vegetasi dan pengurangan daratan antara 2 meter sampai 20 meter pertahunnya dalam kurun waktu 30 tahun terakhir. Kesimpulan ini selain pengamatan dan survey yang kami lakukan adalah mendengaran penuturan sejarah dari tetua kampung.

Kerusakan ini disebakan vegetasi mangrove yang banyak yang tumbang akibat di hantam gelombang dan penebangan liar untuk pembuatan arang, penggunaan kayu bakar, konstruksi dan jaring belat. Kayu-kayu tersebut ditebang dari dalam hutan mangrove. Untuk membuat 1 unit jaring belat terpasang dibutuhkan 500 sampai 700 kayu api-api atau bakau sebesar lengan. Desa Sungai Cemara telah menerapkan tidak boleh ada penebangan kayu dari mangrove untuk belat.

Kerusakan ekosistem mangrove akan berpengaruh pada tempat tinggal masyarakat dibeberapa tempat telah terjadi abrasi yang cukup dalam hingga menghilangkan rumah rumah. Kami menemukan tunggul-tunggul di pantai Sungai Cemara yang berasal dari tiang rumah. Mangrove adalah tempat berkembang biaknya biota laut yang merupakan jenis-jenis yang dijadikan tangkapan nelayan. Rusaknya ekosistem mangrove artinya tidak ada lagi tempat biota laut berkembang biak, dengan rusaknya ekosistem menurunkan sumber pendapatan masyarakat. Masuknya air laut ke lahan pertanian juga menurunkan produktifitas.

Kawasan pantai sungai cemara pada tahun 1996 melalui Keputusan Gubernur Nomor 425 tentang Penetapan Kawasan Pantai Cemara sebagai Kawasan Perlindungan Burung Air, Burung Pantai dan Daerah Persinggahan Burung-burung Migran. Kemudian pada tahun 2019 diperbarui dengan Keputusan Gubenur Jambi Nomor 1158 tahun 2019 tentang Penetapan Kawasan Ekosistem Esensial Mangrove Pantai Cemara Kabupaten Tanjung Jabung Timur Seluas 2.284 Hektar. Bahwa pantai cemara memiliki nilai konservasi keanekaragaman hayati yang tinggi sebagai habitat burung air, burung pantai dan kawasan persinggahan burung-burung migran, serta berfungsi untuk mendukung kegiatan perekonomian dan pariwisata.

Burung Air migran mendapat perhatian masyarakat di dunia karena keberadaan populasi burung migran ini bersifat lintas regional/negara.  Oleh karena itu kegiatan pengamatan dan monitoring Burung air migrat diminati oleh para pengamat burung dan menjadi event tahunan dunia. Ancaman terhadap keberadaan burung-burung pantai adalah cuaca buruk ketika mereka bermigrasi dan ancaman predator, secara khusus manusia.  Persepsi yang salah bahwa musim migrasi burung adalah musim panen burung menyebabkan berbagai burung migrasi diburu.  Ancaman terhadap kelestarian burung pantai pada akhirnya akan berakibat kepada terganggunya rantai ekologis yang pada akhirnya akan merugikan manusia.