MENAKAR MANFAAT HUTAN ADAT
DATUK RANGKAYO MULIO
“Untuk Melindungi Keanekaragaman Hayati, Sumber Mata Air dan Ketahanan Iklim, serta memberikan nilai manfaat bagi masyarakat Dusun Baru Pelepat “
Author : Heri Kuswanto

“Kini aek Batang Pelepat lah keruh, susah kami cari aek bersih”. “Mati listrik sehari kami biso beli lilin, aek mati 2 jam Susah cari aek”
Masyarakat Dusun Baru Pelepat
Ungkapan di atas dari beberapa masyarakat menggunakan bahasa daerah yang menilai pentingnya air bagi hidup masyarakat Dusun2 Baru Pelepat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, provinsi Jambi, Indonesia. Air Batang1 Pelepat sudah tidak layak lagi di pergunakan. Kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan mandi, mencuci, kakus dan konsumsi.
Ketergantungan air bagi masyarakat pada umumnya baik di perkotaan maupun di pedesaan sama. Seperti halnya masyarakat Dusun Baru Pelepat terhadap air bergantung pada Batang Pelepat. Namun air di Batang Pelepat telah terganggu oleh aktivitas di hulu. Aktivitas penggunaan bahan kimia untuk perkebunan dan tambang sudah melebih ambang batas utuk kesehatan.
Pemerintahan Dusun, Lembaga Pengelola Hutan Adat, tokoh mayarakat dan Masyarakat, berupaya mencari solusi atas permasalahan kebutuhan air. salah satu alternatif adalah memanfaatkan sumber air yang ada di Rimbo Adat3 Datuk Rangkayo Mulio untuk kebutuhan air sehari. Upaya tersebut telah memperlihatkan hasil.
Rimbo Adat Datuk Rangkayo Mulio
Dari segenggam beras, dan kebutuhan lain (garam, cabai, penyedap rasa) di kumpulkan dari warga Dusun Baru Pelepat. Menjadi modal bagi sebagian tokoh dan pemuda di awal tahun 2000-an dalam menata dan mengusulkan Rimbo menjadi kawasan Hutan Adat ke Departemen Kehutanan. Melalaui proses yang panjang maka pada tahun 2017 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di tetapkan sebagai Hutan Adat. Memiliki luas 821 Hektar berada di Hutan Produksi (HP) Batang Ule dan Areal Penggunaan Lain (APL) dan merupakan penyangga Taman Nasional Kerinci Sebelat. Memiliki potensi sumber daya alam yang dapat mendukung sumber penghidupan dan mengurangi dampak perubahan iklim.


Kiri : Ketika menggagas Rimbo Adat bersama mereka memetakan hutan serta potensinya, dengan dukungan bersama masyarakat
Kanan : Setelah lebih dari 20 tahun mereka masih siap menjaga Rimbo adat untuk anak dan cucunya
Rimbo Adat Datuk Rangkayo Mulio, secara administratif masuk ke dalam Dusun Baru Pelepat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Indonesia. Pengelolaan Hutan Adat (HA) Datuk Rangkayo Mulio Dusun Baru Pelepat telah diatur dalam PERDES Nomor 02 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Adat. Dalam pengelolaannya telah di bagi ke dalam dua fungsi yakni ; 1). Fungsi adat yang pengelolaannya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Dusun Baru Pelepat. 2). Fungsi lindung, pengelolaannya bertujuan untuk kelestarian sumber daya alam antara lain menjaga kelangsungan hidup flora dan fauna, mencegah erosi, sebagai serapan air dan mencegah penghancuran kawasan hutan.
“Selagi generasi kami masih ada, Insyaallah masih dapat di pertahankan” kata pak Suhaili dalam bincang kami di atas motor menuju Rimbo Adat. Beliau merupakan salah satu tokoh masyarakat yang menggas dan memperjuangkan Rimbo Adat. Menjaga Rimbo terakhir di dalam dusun sudah mereka lakukan sejak tahun 2000-an hingga saat ini masih terjaga. Kondisi ini bukan berarti Rimbo Adat tidak ada ancaman
Hutan sekunder yang menyimpan kekayaan flora dan fauna kunci. dengan keragaman species yang tinggi terdapat jenis-jenis flora dari keluarga Dipterocarpaceae (Shorea, Parashorea, Anisoptera, Hopea dan Dipterocarpus). Juga terdapat pohon yang menghasilkan buah, tanaman obat, dan jenis-jenis unggul lain seperti Jelutung (Dyera costulata), Gaharu (Aguilera malacensis) Tembesu (Fragrea sp) dan kulim (Scorodocarpus borneensis) dan fauna kunci seperti harimau (Panthera tigris sumatrae).

Hutan Adat Datuk Rangkayo Mulio adalah sebagai hulu bagi sungai-sungai kecil yang bermuara ke Batang Pelepat. Beberapa anak sungai Pelepat tersebut : Sungai Sungsang, Sungai Meliau, Sungai Deras, Sungai Tamalun, Sungai Sikotan, Sungai Sagu, Sungai Keruh dan Sungai Cupang Duo. Semua air sungai ini jernih dan layak sebagai sumber air bersih, selain layak sebagai sumber air bersih juga dapat di manfaatkan untuk pertanian dan perikanan.
Tumbuhnya Nilai Ekonomi Restoratif
Klaim atas manfaat hutan untuk menahan laju perubahan iklim bagi bumi tidak akan menyentuh langsung pada kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan. Perlu upaya-upaya yang berkelanjutan dalam meningkatkan nilai manfaat hutan. Oleh karenanya kita perlu menakar nilai manfaat dari Rimbo Adat Datuk Rangkayo Mulio yang dapat menyentuh langsung bagi kesejahteraan masyarakat Baru Pelepat, hal ini penting untuk tetap menjaga kelestarian dan keberlanjutan Rimbo Adat. Nilai itu di upayakan selain pemanfaatan lahan dan kayu dari Rimbo Adat.

Selama ini kebutuhan air masyarakat bersumber dari Batang Pelepat namun air telah keruh. Atas dasar sulitnya memperoleh air bersih dan air bersumber dari hutan adat masih terjaga. Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA) bersama Pemerintahan Dusun dan tokoh masyarakat Dusun Baru Pelapat telah berinisiatif mengembangkan pemanfaatan Rimbo Adat untuk menyediakan air bersih. Meski belum seluruh masyarakat satu dusun terpenuhi kebutuhan airnya, akan di upayakan dapat menjangkau seluruhnya. Serta dimasa mendatang pemerintah dusun dapat mengembangkan kearah industri air bersih melalui Rimbo Adat.
Keberadaan Rimbo Adat di perbukitan (puncak 651 mdpl dan sumber air 386 mdpl) dan lebih tinggi dari dusun (182 mdpl) memudahkan dalam proses menyalurkan air ke masyarakat. Dengan memanfaatkan gravitasi air yang mengalir dari Rimbo Adat disalurkan menggunakan pipa ke rumah-rumah warga. Saat ini hanya Kampung Padukuh dari 7 kampung yang mendapatkan fasilitas air bersih dari Rimbo Adat. Pemanfaatan untuk semua Kampung dalam Dusun Baru Pelepat belum dapat terpenuhi, namun sudah ada dalam perencanaan dusun. Melalui suport WGM, Perkumpulan Gita Buana meningkatkan jumlah penerima manfaat. Dalam program ini ada 52 rumah dan fasilitas umum yang mendapatkan air di Kampung Sungai Lebung.
Air telah sampai di masyarakat/konsumen dan telah di kelola dengan baik dan ada aturan yang telah di terapkan. Konsumen dikenakan iuran/pembiayaan Rp 1.000/m3 serta ada biaya beban sebesar Rp 5.000/bulan bagi warga yang telah menggunakan watter meter dan bagi warga yang belum menggunakan watter meter dikenakan pembiayaan sebesar Rp.25.000/bulan. Iuran yang dipungut dari konsumen baru dapat di dipergunakan untuk perbaikan ketika ada permasalahan jaringan.
Masyarakat di sekitar hutan telah resah atas manfaat nyata bagi mereka. Rimbo adat telah memberikan cikal bakal manfaat ekonomi restoratif bagi masyarakat. Telah ada perputaran ekonomi dalam pengelolaan air bersih tersebut. Hal ini akan berdampak pada kelestarian Rimbo Adat itu sendiri dan menyumbang ketahanan perubahan iklim. Perlu upaya dan dukungan dalam meningkatkan nilai manfaat Rimbo Adat Datuk Rangkayo Mulio bagi masyarakat Dusun Baru Pelepat.
Batang : Kata yang biasa di pakai untuk menyebut kata “Sungai” di Provinsi Jambi
Dusun : Sama dengan kata “Desa” untuk Di Kabupaten Bungo (berdasarkan Perda Kabupaten Bungo No 9 Tahun 2007 Tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun dan Dusun Menjadi Kampung)
.Rimbo Adat : Dalam SK KLHK No 5531/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/10/2017 tetap menggunakan istilah ” Hutan Desa” namun masyarakat lebih familier dengan istilah ” Rimbo Adat”





